Sebelum ke permasalah sebaiknya tahu dahulu apa itu e-ktp..
Apa itu e-KTP
- Asal kata : Electronic-KTP, atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Bentuk Fisik : Bahan polyvinyl chloride PVC
- Tampilan : Hampir sama dengan Kartu Tanda Penduduk biasa ditambah chip sehingga berfungsi sebagai smart card terdapat foto digital dan tandatangan digital.
- Isi : Nomor Induk Kependudukan (N.I.K.),nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin,agama,status perkawinan,golongan darah,alamat,pekerjaan,kewarganegaraan,foto,masa berlaku,tempat dan tanggal dikeluarkan KTP,tandatangan pemegang KTP,Nama dan nomor induk pegawai pejabat yang menandatanganinya
- Data Base : Semua data base penduduk ditampung dalam 1 Database Nasional
Fungsi Dasar e-KTP
- 1. Sebagai identitas jati diri
- 2. Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
- 3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.
Peraturan Penerapan
- 1. KTP berbasis NIK memuat kode keamanan dan rekaman elektronik sebagai alat verifikasi dan validasi data jati diri penduduk;
- 2. Rekaman elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berisi biodata, tanda tangan, pas foto, dan sidik jari tangan penduduk yang bersangkutan;
- 3. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk disimpan dalam database kependudukan;
- 4. Pengambilan seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pada saat pengajuan permohonan KTP berbasis NIK, dengan ketentuan : Untuk WNI, dilakukan di Kecamatan; dan Untuk orang asing yang memiliki izin tinggal tetap dilakukan di Instansi Pelaksana *
- 5. Rekaman sidik jari tangan penduduk yang dimuat dalam KTP berbasis NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berisi sidik jari telunjuk tangan kiri dan jari telunjuk tangan kanan penduduk yang bersangkutan;
- 6. Rekaman seluruh sidik jari tangan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diakses oleh pihak-pihak yang berkepentingan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- 7. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perekaman sidik jari diatur oleh Peraturan Menteri.
Sedikit Permasalahan mengenai E-KTP
1. TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Pemkot Makassar mengalokasikan anggaran Rp 6 miliar untuk pengadaan KTP elektronik. Anggaran berasal dari APBD untuk mendukung program ini berjalan lancar. Anggaran utama berasal dari APBN dengan nilai diperkirakan Rp 50 miliar.Hanya saja anggaran dari APBD ini belum bisa dipergunakan menyusul terus molornya proyek ini. Anggaran Rp 6 miliar ini akan digunakan untuk pembayaran honor petugas pembuat e-KTP serta penambahan daya listrik di kantor kecamatan.
- "Kami semua tahu proyek ini banyak yang janggal. Setidaknya ada tiga kebohongan yang dilakukan Mendagri terkait pengadaan e-KTP ini," tutur Handika, Selasa (13/9/2011) di Polda Metro Jaya. Tiga kebohongan itu, lanjutnya, adalah pernyataan Mendagri yang mengungkapkan bahwa tender e-KTP diawasi oleh lembaga lain, seperti Indonesia Corruption Watch (ICW), Badan Pemeriksa Keuangan, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). "Padahal, BPK itu tidak mengawasi dan ICW serta LKPP tidak turut mengawasi. Kami ada buktinya," ujar Handika. Dikatakannya, panitia lelang juga tidak mengikuti apa yang direkomendasikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami, peserta lelang, sempat mempertanyakan ini ke KPK dan ternyata mereka juga tidak mengikuti apa yang direkomendasikan KPK," ucapnya. Kebohongan kedua yang dilakukan Mendagri, ujar Handika, adalah pernyataan Gamawan yang mengungkapkan bahwa pengadaan alat e-KTP sudah sesuai prosedur. "Faktanya melanggar karena pejabat membuat kontrak sebelum masa sanggah banding selesai. Ini melanggar Perpres 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," tuturnya. "Menurut KPPU, kalau ada kesalahan itu maka di situ ada persekongkolan," ungkapnya. Kebohongan ketiga yakni terkait pernyataan Mendagri yang menjamin tidak ada permainan dalam proyek e-KTP. "Itu bohong. Kami ada tiga saksi yang siap membocorkan semua itu," kata Handika. Namun, saat ditanyakan lebih lanjut mengenai ketiga orang itu, dia enggan menjelaskan. Dugaan "mark-up" Handika mengatakan, dugaan mark-up yang dilakukan konsorsium pemenang juga terbuka. Pasalnya, berdasarkan pengalaman konsorsium leader Lintas Peruri Solusi, proyek e-KTP untuk 170 juta jiwa ini cukup Rp 4,75 triliun. "Kami punya pengalaman buat e-KTP di lima wilayah pada tahun 2009, yakni di Jogja, Padang, Denpasar, Buleleng, dan Cirebon. Dengan pengalaman itu, kami estimasikan butuh Rp 4,75 triliun itu yang wajarnya untuk 170 juta jiwa," ujarnya. Namun, panitia justru memenangkan Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) dengan harga yang ditawarkan Rp 5,84 triliun. "Sangat mepet pagu anggaran, padahal bisa diefisiensikan sekitar 20 persennya. Sepertinya memang ada dugaan di-mark-up," katanya. Dikatakan Handika, dalam tender e-KTP ini ada delapan konsorsium yang terlibat, termasuk Konsorsium Lintas Peruri dan Konsorsium PNRI. Konsorsium PNRI menang dalam tender itu. Sementara Konsorsium Lintas Peruri tidak lolos tender setelah digugurkan dalam tahap evaluasi metodologi dan kesesuaian spesifikasi teknis. "Kami digugurkan karena masalah power supply di produk HSM Safenet. Padahal, kami sudah mengikuti spesifikasi kopi alat dari pabrikan di Amerika. Selain itu, kami juga sudah berpengalaman sebelumnya," kata Handika. Atas keluhan itu, Konsorsium Lintas Peruri Solusi dan konsorsium lainnya yang juga digugurkan lantas mengajukan sanggahan pada tanggal 5 Juli 2011 disertai uang jaminan senilai Rp 50 juta. Panitia lelang tetap menerimanya. Padahal, pada tanggal 29 Juni 2011, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebenarnya sudah membuat surat penunjukan pemenang terhadap Konsorsium PNRI. Kontrak bahkan sudah ditandatangani pada 1 Juli 2011. "Seharusnya sanggahan kami tidak diterima, tapi sanggahan diterima dan uang jaminan senilai Rp 50 juta kami juga diambil," katanya. Dua orang penanggung jawab lelang, yakni Ketua Panitia Lelang Drajat Wisnu Setyawan dan Ketua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Sugiarto, akhirnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Konsorsium Lintas Peruri Solusi. Laporan ini dicatat Polda Metro Jaya dengan Nomor LP/3120/IX/2011/UM tanggal 13 September 2011. Keduanya diduga melakukan penipuan, penggelapan, dan penyalahgunaan wewenang.